Kamis, 03 Desember 2015

OPINI MENGENAI PROSES KOMUNIKASI ATAU NEGOISASI (500 kata)

NEGOISASI SEBAGAI BENTUK PROSES KOMUNIKASI


     Proses Komunikasi merupakan proses dimana bagaimana komunikator menyampaikan pesan kepada komunikannya agar dapat menciptakan suatu persamaan makna antara komunikan dengan komunikatornya. Proses komunikasi ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang efektif (sesuai dengan tujuan komunikasi pada umumnya).
     Dalam proses komunikasi tersebut, kewajiban seorang komunikator adalah mengusahakan agar pesan-pesannya dapat diterima oleh komunikan sesuai dengan kehendak pengirim. Model proses komunikasi secara umum dapat memberikan gambaran kepada pengelola organisasi, bagaimana mempengaruhi atau mengubah sikap anggota/ stakeholder nya melalui desain dan implementasi komunikasi. Dalam hal ini, pengirim atau sumber pesan bisa individu atau berupa organisasi sebagaimana dapat dilihat dalam gambar proses komunikasi di bawah ini:  
 
Proses Komunikasi dan Penjelasannya
      Berdasarkan pada bagan atau gambar proses komunikasi tersebut, suatu pesan, sebelum dikirim, terlebih dahulu disandikan (encoding) ke dalam simbol-simbol yang dapat menggunakan pesan yang sesungguhnya ingin disampaikan oleh pengirim. Apapun simbol yang dipergunakan, tujuan utama dari pengirim adalah menyediakan pesan dengan suatu cara yang dapat memaksimalkan kemungkinan dimana penerima dapat menginterpretasikan maksud yang diinginkan pengirim dalam suatu cara yang tepat. Pesan dari komunikator akan dikirimkan kepada penerima melaui suatu saluran atau media tertentu. Pesan yang di terima oleh penerima melalui simbol-simbol, selanjutnya akan ditransformasikan kembali (decoding) menjadi bahasa yang dimengerti sesuai dengan pikiran penerima sehingga menjadi pesan yang diharapkan (perceived message) .      Hasil akhir yang diharapkan dari proses komunikasi yakni supaya tindakan atau pun perubahan sikap penerima sesuai dengan keinginan pengirim. Akan tetapi makna suatu pesan dipengaruhi bagaimana penerima merasakan pesan itu sesuai konteksnya. Oleh sebab itu, tindakan atau perubahan sikap selalu didasarkan atas pesan yang dirasakan. 
     Adanya umpan balik menunjukkan bahwa proses komunikasi terjadi dua arah, artinya individu atau kelompok dapat berfungsi sebagai pengirim sekaligus penerima dan masing-masing saling berinteraksi. Interaksi ini memungkinkan pengirim dapat memantau seberapa baik pesan-pesan yang dikirimkan dapat diterima atau apakah pesan yang disampaikan telah ditafsirkan secara benar sesuai yang diinginkan. 
     Dalam kaitan ini sering digunakan konsep kegaduhan (noise) untuk menunjukkan bahwa ada semacam hambatan dalam proses komunikasi yang bisa saja terjadi pada pengirim, saluran, penerima atau umpan balik. Dengan kata lain, semua unsur-unsur atau elemen proses komunikasi berpotensi menghambat terjadinya komunikasi yang efektif. Komunikasi efektif yaitu komunikasi yang mampu menghasilkan perubahan sikap (attitude change) pada orang lain yang bisa terlihat dalam proses komunikasi. Tujuan dari Komunikasi Efektif sebenarnya adalah memberi kan kemudahan dalam memahami pesan yang disampaikan antara pemberi informasi dan penerima informasi sehingga bahasa yang digunakan oleh pemberi informsi lebih jelas dan lengkap, serta dapat dimengerti dan dipahami dengan baik oleh penerima informasi.
     Negoisasi merupakan salah satu bentuk proses komunikasi. Dapat dikatakan bahwa komunikasi sangatlah penting dalam  mendukung efektif tidaknya dalam menjalankan persuasi di dalam bernegosiasi. 
         Satu hal penting yang harus diperhatikan dalam bernegosiasi terlebih dalam berkomunikasi adalah bahasa. Dalam proses berkomunikasi senantiasa melibatkan pihak-pihak yang memiliki latar belakang berbeda dalam hal bahasa. Maka perlu disetujuinya bahasa internasional yang digunakan dalam berkomunikasi. Dalam penyampaian pesan secara verbal, para ahli menganjurkan komunikator untuk menggunakan istilah-istilah yang tidak memiliki makna ganda, atau dengan kata lain maknanya sudah jelas. “Penyamarataan” bahasa dalam proses berkomunikasi yang kerap melibatkan pihak dengan latar berbeda, terutama kaitannya dengan hubungan internasional, menjadikan adanya satu bahasa yang menjadi acuan dalam berkomunikasi. Dalam dunia internasional dan hubungan-hubungan di dalamnya, bahasa yang diakui sebagai bahasa internasional yakni Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, dan Bahasa Mandarin. Sehingga diperlukan adanya kemampuan penguasaan salah satu bahasa internasional bagi seorang negosiator. Tidak hanya bahasa verbal, bahasa non-verbal juga perlu dikuasai dalam kaitannya dengan etika bahasa negosiasi internasional. Bahasa non-verbal salah satunya adalah bahasa tubuh. Interpretasi dan penggunaan bahasa tubuh menjadi kunci untuk membuka pemahaman terhadap manusia dan membangun hubungan secara lebih baik. Menjaga kontak mata dan menyimak secara aktif merupakan keterampilan yang tidak umum dimiliki oleh seorang komunikator. Keterampilan ini akan sangat membantu komunikator dalam berkomunikasi dengan komunikannya. Kemudian ketika seorang negosiator tidak mampu memberi dan menerima pesan dengan baik, kemungkinan terjadinya kesalahpahaman akan semakin besar dan dapat menciptakan persoalan baru. Untuk itu, seorang negosiator membutuhkan penguasaan bahasa baik verbal maupun non-verbal agar berbagai pesan dapat diberikan dan diterima dengan baik dan kemudian dapat memenuhi kepentingan yang hendak ditujunya. 
     Selain itu, etika haruslah menjadi perhatian utama karena etika merupakan sebuah cerminan kepribadian yang dimiliki oleh seorang negosiator. Kemudian penulis dapat beropini bahwasanya komunikasi, etika, dan negosiasi merupakan tiga unsur terpenting yang menentukan keberhasilan suatu proses negosiasi dalam mencapai tujuannya. Dengan dikuasainya kemampuan dari tiga unsur ini oleh seorang negosiator, tentu akan menjamin kepentingan yang akan dituju dapat terlaksana.

SURAT PERJANJIAN BISNIS

SURAT PERJANJIAN BISNIS
RESTORAN FRANCHISE 


Yang bertandatangan di bawah ini:

1. H. M. Sholeh Aun, swasta beralamat di Jl. Bima No 30 Jakarta Selatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2. Drs, Rusdan Nuzli, swasta beralamat di Jl. Arjuna No. 10 Lubuklinggau, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut  Franchisee

Pada hari ini Jumat, tanggal 4 Desember 2015 bertempat di kantor Restoran di alamat tersebut di atas, Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan lebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

·           Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji (fast food) yang dikenal dengan nama Restoran Maknyuzzz".

·           Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee untuk menjual dan menyajikan makanan Maknyuzzz untuk wilayah Lubuklinggau. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Maknyuzzz serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.

·           Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk membuka restoran. yang menyediakan dan menyajikan makanan fast food yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Lubuklinggau.

·           Franchjsor memberikan izin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama Restoran Maknyuzzz untuk itu Franchi-see dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diijinkan oleh Franchisor sebelumnya.

·           Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan syarat'syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
SYARAT-SYARAT

Franchisee menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:

1.      Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal S (Iima) tahun seluas 800 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
2.      Menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 20 (dua pulu) kendaraan roda 4 (empat) dan 40 (empat puluh) kendaraan roda 2 (dua) disertai dengan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.      Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupia) dan uang jaminan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus distor ke rekening' Franchisor.
4.      Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan Iain dan atau usaha lain selain makanan Maknyuzzz yang ditetapkan oleh Franchisor.
PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI

1.      Franchisee setuju membayar Franchise fee sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah); pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.      Franchisor berhak mendapat royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.      Untuk keperluan promosi secara nasional produk Maknyuzzz, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.      Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-semata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk Maknyuzzz secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.

PASAL 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan usaha restoran yang dikelolanya.

PASAL 4
JAM BUKA RESTORAN

1.      Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di JI. Megah Raya No. 909 Lubuklinggau dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 4 (empat) cabang antara lain:

1.      Cabang Megang Pas bertempat di Jl. Puncak No. 128 pada bulan Maret 2016
2.      Cabang Kayu Ara bertempat di Jl. Melati No.B21 Lubuklinggau pada bulan Juli 2016
3.      Cabang Mesat I bertempat di Mal Utama Bandung JL Ratu No. 243 Lubuklinggau pada bulan November 2016
4.      Cabang Bandung II Jl. AsiaAfrika No. 7, Lubuklinggau pada bulan Maret 2017
2.      Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.

3.      Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi Restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 8.000.000 (tiga juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, ijin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.

PASAL 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR

Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:

1.      Memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada Franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Maknyuzzz .
2.      Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restor an Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
       3.      Menyelenggarakan program pelatihan (trainning) untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling    sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4.      Memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran franchisee berada dalam kead.aan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.      Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankkan/ lembaga keuangan (kreditor) guna membantu franchi-see memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.




PASAL 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE

1.      Seluruh biaya untuk pengadaan perabot-perabot untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Maknyuzzz yang sesuai dengan standar Franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan ijin-ijin atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggung an Franchisee sendiri.
2.      Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, Franchisee sepakat untuk membeli dan Franchisor atas biaya Franchisee.
3.      Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee paga restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program trainning dan kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.

PASAL 7
BIAYA-BIAYA

1.      Franchisee setuju untuk membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan.tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.      Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, work shop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.

PASAL 8
PAJAK

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang'undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 9
PERUBAHAN SISTEM

Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukannya dengan itikad baik demi usaha franchisee.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Lubuklinggau.

PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015

                  Franchisor                                                                               Franchisee



     H. M. Sholeh Aun                                                                       Drs. Rusdan Nuzli
 

CELOTEH AZHOY Template by Ipietoon Cute Blog Design