Kamis, 03 Desember 2015

OPINI MENGENAI PROSES KOMUNIKASI ATAU NEGOISASI (500 kata)

NEGOISASI SEBAGAI BENTUK PROSES KOMUNIKASI


     Proses Komunikasi merupakan proses dimana bagaimana komunikator menyampaikan pesan kepada komunikannya agar dapat menciptakan suatu persamaan makna antara komunikan dengan komunikatornya. Proses komunikasi ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang efektif (sesuai dengan tujuan komunikasi pada umumnya).
     Dalam proses komunikasi tersebut, kewajiban seorang komunikator adalah mengusahakan agar pesan-pesannya dapat diterima oleh komunikan sesuai dengan kehendak pengirim. Model proses komunikasi secara umum dapat memberikan gambaran kepada pengelola organisasi, bagaimana mempengaruhi atau mengubah sikap anggota/ stakeholder nya melalui desain dan implementasi komunikasi. Dalam hal ini, pengirim atau sumber pesan bisa individu atau berupa organisasi sebagaimana dapat dilihat dalam gambar proses komunikasi di bawah ini:  
 
Proses Komunikasi dan Penjelasannya
      Berdasarkan pada bagan atau gambar proses komunikasi tersebut, suatu pesan, sebelum dikirim, terlebih dahulu disandikan (encoding) ke dalam simbol-simbol yang dapat menggunakan pesan yang sesungguhnya ingin disampaikan oleh pengirim. Apapun simbol yang dipergunakan, tujuan utama dari pengirim adalah menyediakan pesan dengan suatu cara yang dapat memaksimalkan kemungkinan dimana penerima dapat menginterpretasikan maksud yang diinginkan pengirim dalam suatu cara yang tepat. Pesan dari komunikator akan dikirimkan kepada penerima melaui suatu saluran atau media tertentu. Pesan yang di terima oleh penerima melalui simbol-simbol, selanjutnya akan ditransformasikan kembali (decoding) menjadi bahasa yang dimengerti sesuai dengan pikiran penerima sehingga menjadi pesan yang diharapkan (perceived message) .      Hasil akhir yang diharapkan dari proses komunikasi yakni supaya tindakan atau pun perubahan sikap penerima sesuai dengan keinginan pengirim. Akan tetapi makna suatu pesan dipengaruhi bagaimana penerima merasakan pesan itu sesuai konteksnya. Oleh sebab itu, tindakan atau perubahan sikap selalu didasarkan atas pesan yang dirasakan. 
     Adanya umpan balik menunjukkan bahwa proses komunikasi terjadi dua arah, artinya individu atau kelompok dapat berfungsi sebagai pengirim sekaligus penerima dan masing-masing saling berinteraksi. Interaksi ini memungkinkan pengirim dapat memantau seberapa baik pesan-pesan yang dikirimkan dapat diterima atau apakah pesan yang disampaikan telah ditafsirkan secara benar sesuai yang diinginkan. 
     Dalam kaitan ini sering digunakan konsep kegaduhan (noise) untuk menunjukkan bahwa ada semacam hambatan dalam proses komunikasi yang bisa saja terjadi pada pengirim, saluran, penerima atau umpan balik. Dengan kata lain, semua unsur-unsur atau elemen proses komunikasi berpotensi menghambat terjadinya komunikasi yang efektif. Komunikasi efektif yaitu komunikasi yang mampu menghasilkan perubahan sikap (attitude change) pada orang lain yang bisa terlihat dalam proses komunikasi. Tujuan dari Komunikasi Efektif sebenarnya adalah memberi kan kemudahan dalam memahami pesan yang disampaikan antara pemberi informasi dan penerima informasi sehingga bahasa yang digunakan oleh pemberi informsi lebih jelas dan lengkap, serta dapat dimengerti dan dipahami dengan baik oleh penerima informasi.
     Negoisasi merupakan salah satu bentuk proses komunikasi. Dapat dikatakan bahwa komunikasi sangatlah penting dalam  mendukung efektif tidaknya dalam menjalankan persuasi di dalam bernegosiasi. 
         Satu hal penting yang harus diperhatikan dalam bernegosiasi terlebih dalam berkomunikasi adalah bahasa. Dalam proses berkomunikasi senantiasa melibatkan pihak-pihak yang memiliki latar belakang berbeda dalam hal bahasa. Maka perlu disetujuinya bahasa internasional yang digunakan dalam berkomunikasi. Dalam penyampaian pesan secara verbal, para ahli menganjurkan komunikator untuk menggunakan istilah-istilah yang tidak memiliki makna ganda, atau dengan kata lain maknanya sudah jelas. “Penyamarataan” bahasa dalam proses berkomunikasi yang kerap melibatkan pihak dengan latar berbeda, terutama kaitannya dengan hubungan internasional, menjadikan adanya satu bahasa yang menjadi acuan dalam berkomunikasi. Dalam dunia internasional dan hubungan-hubungan di dalamnya, bahasa yang diakui sebagai bahasa internasional yakni Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, dan Bahasa Mandarin. Sehingga diperlukan adanya kemampuan penguasaan salah satu bahasa internasional bagi seorang negosiator. Tidak hanya bahasa verbal, bahasa non-verbal juga perlu dikuasai dalam kaitannya dengan etika bahasa negosiasi internasional. Bahasa non-verbal salah satunya adalah bahasa tubuh. Interpretasi dan penggunaan bahasa tubuh menjadi kunci untuk membuka pemahaman terhadap manusia dan membangun hubungan secara lebih baik. Menjaga kontak mata dan menyimak secara aktif merupakan keterampilan yang tidak umum dimiliki oleh seorang komunikator. Keterampilan ini akan sangat membantu komunikator dalam berkomunikasi dengan komunikannya. Kemudian ketika seorang negosiator tidak mampu memberi dan menerima pesan dengan baik, kemungkinan terjadinya kesalahpahaman akan semakin besar dan dapat menciptakan persoalan baru. Untuk itu, seorang negosiator membutuhkan penguasaan bahasa baik verbal maupun non-verbal agar berbagai pesan dapat diberikan dan diterima dengan baik dan kemudian dapat memenuhi kepentingan yang hendak ditujunya. 
     Selain itu, etika haruslah menjadi perhatian utama karena etika merupakan sebuah cerminan kepribadian yang dimiliki oleh seorang negosiator. Kemudian penulis dapat beropini bahwasanya komunikasi, etika, dan negosiasi merupakan tiga unsur terpenting yang menentukan keberhasilan suatu proses negosiasi dalam mencapai tujuannya. Dengan dikuasainya kemampuan dari tiga unsur ini oleh seorang negosiator, tentu akan menjamin kepentingan yang akan dituju dapat terlaksana.

SURAT PERJANJIAN BISNIS

SURAT PERJANJIAN BISNIS
RESTORAN FRANCHISE 


Yang bertandatangan di bawah ini:

1. H. M. Sholeh Aun, swasta beralamat di Jl. Bima No 30 Jakarta Selatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2. Drs, Rusdan Nuzli, swasta beralamat di Jl. Arjuna No. 10 Lubuklinggau, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut  Franchisee

Pada hari ini Jumat, tanggal 4 Desember 2015 bertempat di kantor Restoran di alamat tersebut di atas, Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan lebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

·           Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji (fast food) yang dikenal dengan nama Restoran Maknyuzzz".

·           Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee untuk menjual dan menyajikan makanan Maknyuzzz untuk wilayah Lubuklinggau. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Maknyuzzz serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.

·           Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk membuka restoran. yang menyediakan dan menyajikan makanan fast food yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Lubuklinggau.

·           Franchjsor memberikan izin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama Restoran Maknyuzzz untuk itu Franchi-see dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diijinkan oleh Franchisor sebelumnya.

·           Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan syarat'syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
SYARAT-SYARAT

Franchisee menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:

1.      Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal S (Iima) tahun seluas 800 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
2.      Menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 20 (dua pulu) kendaraan roda 4 (empat) dan 40 (empat puluh) kendaraan roda 2 (dua) disertai dengan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.      Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupia) dan uang jaminan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus distor ke rekening' Franchisor.
4.      Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan Iain dan atau usaha lain selain makanan Maknyuzzz yang ditetapkan oleh Franchisor.
PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI

1.      Franchisee setuju membayar Franchise fee sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah); pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.      Franchisor berhak mendapat royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.      Untuk keperluan promosi secara nasional produk Maknyuzzz, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.      Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-semata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk Maknyuzzz secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.

PASAL 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan usaha restoran yang dikelolanya.

PASAL 4
JAM BUKA RESTORAN

1.      Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di JI. Megah Raya No. 909 Lubuklinggau dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 4 (empat) cabang antara lain:

1.      Cabang Megang Pas bertempat di Jl. Puncak No. 128 pada bulan Maret 2016
2.      Cabang Kayu Ara bertempat di Jl. Melati No.B21 Lubuklinggau pada bulan Juli 2016
3.      Cabang Mesat I bertempat di Mal Utama Bandung JL Ratu No. 243 Lubuklinggau pada bulan November 2016
4.      Cabang Bandung II Jl. AsiaAfrika No. 7, Lubuklinggau pada bulan Maret 2017
2.      Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.

3.      Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi Restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 8.000.000 (tiga juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, ijin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.

PASAL 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR

Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:

1.      Memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada Franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Maknyuzzz .
2.      Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restor an Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
       3.      Menyelenggarakan program pelatihan (trainning) untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling    sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4.      Memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran franchisee berada dalam kead.aan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.      Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankkan/ lembaga keuangan (kreditor) guna membantu franchi-see memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.




PASAL 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE

1.      Seluruh biaya untuk pengadaan perabot-perabot untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Maknyuzzz yang sesuai dengan standar Franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan ijin-ijin atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggung an Franchisee sendiri.
2.      Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, Franchisee sepakat untuk membeli dan Franchisor atas biaya Franchisee.
3.      Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee paga restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program trainning dan kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.

PASAL 7
BIAYA-BIAYA

1.      Franchisee setuju untuk membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan.tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.      Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, work shop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.

PASAL 8
PAJAK

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang'undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 9
PERUBAHAN SISTEM

Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukannya dengan itikad baik demi usaha franchisee.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Lubuklinggau.

PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015

                  Franchisor                                                                               Franchisee



     H. M. Sholeh Aun                                                                       Drs. Rusdan Nuzli

Senin, 16 November 2015

Surat Perjanjian Kerja Sama



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PT  LS INDONESIA DENGAN TONG JEU, PTE
Nomor 127/IV/Jan/IBF/XI/2015

Pada hal ini, tanggal 12 September 2015 di Palembang,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Aza Dwi Noorindah
    Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LS Indonesia yang beralamat di Jalan Bukit Besar, Palembang.
Dalam perjanjian ini disebutkan sebagai Pihak Pertama.
2. Elang Putra Nuraga
    Direktur Utama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tong Jeung, PTE yang beralamat di Orchard Street, Singapore.
Dalam perjanjian ini disebutkan sebagai Pihak Kedua.
Pihak-pihak pertama dan kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

PASAL 1
(Bentuk Kerja Sama)
(1) Pihak Pertama menyepakati komunitas yang dijanjikan, kualitas A sebanyak 100ton dengan harga $1000
(2) Barang eksportir pihak pertama sebagaimana dimaksud ayat ?(1) adalah berupa CVO.
(3) Total harga barang tersebut untuk 100ton adalah $100,000

PASAL 2
(JANGKA WAKTU)
(1) Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu 3 bulan, yaitu mulai tanggal 12 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud alam ayat (1) berakhir, perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
(3) Dalam perjanjian ini berakhir karenan sebab apapun, maka pihak pertama berhak memperoleh dari pihak kedua. Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak pertama seluruh produk barang yang telah diserahkan kepada pihak kedua.

PASAL 3
(1) Pihak pertama dan pihak kedua telah menyepakati bahwa pelabuhan asal pengiriman yaitu pelabuhan Boom Baru, Palembang
(2) Paraa pihak telah menyepakati, pelabuhan yang dituju adalah pelabuhan World Trade Center, Singapore.

PASAL 4
(1) Bank koresponden eksportir Pihak Pertama adalah bank Indonesia.
(2) Bank koresponden Pihak Kedua adalah Bank of Singapore.
(3) Nilai kontrak tersebut adalah $100,000

PASAL 5
(Penyelesaian Perselisihan)
(1) Apabila timbul perselisihan antar pihak, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Palembang.

PARA PIHAK
        PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


    AZA DWI NOORINDAH                                                                     ELANG PUTRA NURAGA
(Direktur Utama PT LS Indonesia)                                               (Direktur Utama Tong Jeu, PTE)

PROPOSAL PENDIRIAN USAHA (PEMPEK ENDUT)



PROPOSAL PENDIRIAN USAHA
RESTORAN PEMPEK “ENDUT”

I.       LatarBelakang
Indonesia kaya akan ragam makanannya yang bervariasi. Setiap daerah memiliki budaya, kebiasaan, gaya hidup, cita rasa, dan selera yang berbeda pula. Pada setiap kota atau daerah di Indonesia, mempunyai ciri khas dan keistimewaan tersendiri. Misalnya saja bila kita mengingat pempek pasti hal pertama yang kita ingat adalah pempek Palembang.
Sampai tahun 2013, Indonesia baru memiliki wirausaha muda sebanyak 3,7 juta atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Target 2014 menjadi 1,6 % (www.vivanews.co.id). Untuk mendukung program pemerintah dalam menciptkan pertumbuhan jumlah wira usaha muda Indonesia, kami menyusun sebuah proposal pendirianusahadengan ide bisnis dibidang kuliner tradisonal.
Menurut cerita sejarah, Pempek berasal dari nama seorang pria keturunan Tionghoa.Sebelumnya makanan buatan Apek belumlah ada namanya, namun lambat laun karena Apek menjual keliling makanan buatannya dan ketika warga memanggil namanya untuk membeli dagangannya terdengar hanya ujung namanya,yaitu “peek..peek” akhirnya makanan buatan Apek populer dengan nama pempek yang merupakan hasil plesetan nama sang pembuat pempek pertama kali. Pempek disajikan dengankuah yang biasa disebut orang dengan nama cuko.
Usaha pempek yang akan dibangun yakni Pempek “Endut”. Pempek “Endut”merupakan sebuah bisnis yang lahir dari sebuah inovasi terhadap sebuah produk makanan tradisional Kota Palembang. Nama Pempek “Endut”terinspirasi dari bentukpempekkapalselam yang bulatdangendut.

II.    Tujuan
Terdapat beberapa tujuan dari didirikannya usaha Pempek “Endut”,yaitu:
1.    Berperan aktif dalam bidang bisnis dan kewirausahaan.
2.    Mengembangkan salah satu makanan khas Palembang, yaitu pempek.
3.    Mengurangi tingkat pengangguran.
4.    Menjalin persahabatan antara pelanggan.
5.    Mendapatkan keuntungan atau laba.

III. Profil Organisasi
1.      Nama Perusahaan        : Pempek “Endut”
2.      Alamatperusahaan       : Jl. Khasanah13, Bukit Besar, Palembang
3.      WaktuOperasional      : pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB

IV. Visi dan Misi Organisasi
4.1  Visi Organisasi
a      Melestarikan dan memperkaya makanan khas Indonesia terutama  Pempek.
b      Menjadikan sebuah jenis usaha pempek yang maju dan kreatif serta mempunyai cita rasa yang khas dan lezat.
c      Berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dalam usaha Pempek “Endut” guna memuaskan konsumen.
d     Menjadikan sebuah usaha Pempek “Endut” yang terkenal di dalam dan di luar daerah.
e      Menjadikan usaha pempek yang dicari masyarakat sebagai tempat untuk pemenuhan kebutuhan makanan sekunder.

4.2  Misi Organisasi
a      Menjual pempek berkualitas dan bermutu tinggi dengan harga yang cocok untuk kalangan anak muda dan semua umur demi kepuasan pelanggan sehingga banyak konsumen yang minat.
b      Memberikan dan menerapkan pelayanan yang baik dan berkualitas demi kepuasaan pelanggan.
c      Mengelola usaha pempek sesuai dengan bisnis yang sehat dengan didukung oleh kreatifitas dan imajinasi seseorang dan sumber daya manusia yang professional guna mendukung gerakan generasi usaha muda.
d     Menyediakan dan selalu melakukan inovasi secara berkelanjutan terhadap pempek.

V.    Kepengurusan Organisasi
Nama dan Alamat Pemilik
Nama pemilik         : Aza Dwi Noorindah
Alamat pemilik       : Jl. Demang Lebar Daun Blok AB No. 13 Palembang
No. Telp                 : 081272746834

Personalia dan Perlengkapan Kantor
Pemilik                   : Aza Dwi Noorindah
Penanggung Jawab : Umi Lestari
Sekretaris                : Carin Rizqy Yovanda
Bendahara              :Rahma Rani

VI. Aspek Pemasaran
6.1  Potensi Pasar
Produk yang akan kami pasarkan berada di lingkungan kampus. Harga yang terjangkau dan tingginya permintaan pasar, membuat kami yakin bahwa pasar kami sangat potensial.
6.2  Objek Pasar
Produk yang kami buat dan jual adalah makanan yang enak dan bergizi sehingga produk kami sangat cocok bagi semua kalangan.
6.3  Target/Sasaran Pasar
Sasaran pasar yang kami tuju adalah mahasiswa di lingkungan kampus dan juga masyarakat umum.

VII.       Aspek Sumber Daya Manusia
Usaha ini merupakan usaha pempek menengah yang terbilang baru. Berikut adalah susunan tenaga kerja yang dibutuhkan:
1.      Jabatan                        : Pemilik
Jam Kerja        : 09.00-18.00
Jumlah             : 1 Orang
Tugas               : Memimpin jalannya usaha dan mengambil keputusan
2.      Jabatan                        : ManajerPemasaran
Jam Kerja        : 09.00-19.00
Jumlah             : 1 Orang
Tugas               : - Mengorganisir dan mengawasi jalannya usaha.
- Melakukan monitoring terhadap perkembangan usaha.
- Memberi perintah/tugas kerja kepada Bagian-bagian.
3. Jabatan              : Bagian Persediaan dan Bagian Pengiriman
Jam Kerja           : 09.00-20.00
Jumlah               : 2 Orang
Tugas                 : - Mengontrol makanan baik yang di display maupun yang
di produksi.
   - Mengecek barang yang layak atau tidaknya di display.
   - Menghitung dan melaporkan makanan yang dikirim.
   - Melakukan pengemasan.
4.      Jabatan                        : Bagian Akuntansi
Jam Kerja        : 09.00-20.00
Jumlah             : 1 Orang
Tugas               :- Melakukan pencatatan akuntansi.
                             - Melaporkan kondisi keuangan per triwulan.
5.    Jabatan               : Bagian Pembelian dan Bagian Penjualan/Kasir
Jam Kerja           : 09.00-20.00
Jumlah               : 2 Orang
Tugas                 :- Menerima transaksi pembayaran.
                             - Melaporkan hasil transaksi kepada bagian Akuntansi.
                             - Melakukan cek terhadap makanan yang akan dibeli.
                              - Berorientasi meningkatkan penjualan
6.    Jabatan               : Karyawan
Jam Kerja           : 09.00-20.00
Jumlah               : 4 Orang
Tugas                 : Melakukan kegiatan jual beli dan memberikan pelayanan.

VIII.       Aspek Keuangan
1.      Aspek Modal
-          Bahan Baku
1.      Terigu                                Rp50.000
2.      Tepung kanji                     Rp 50.000
3.      Telur puyuh                       Rp 50.000
4.      Air                                     -
5.      Garam                               Rp 20.000
6.      Ikan                                   Rp 200.000
7.      Minyak goreng                  Rp 100.000
8.      Telur                                  Rp 30.000
Total                                  Rp 500.000
-          Bahan Cuka
1.      Asam jawa                                    Rp 10.000
2.      Gula jawa                          Rp 50.000
3.      Cabai                                 Rp 150.000
4.      Bawang                             Rp 100.000
5.      Rebon                                Rp 40.000
Total                                  Rp 350.000
-          Lain-lain                                  Rp 150.000
Sehingga total modal yang dibutuhkan adalahRp 1.000.000      

2.      Perhitungan Keuntungan
HargaJual  : Rp 5.000 x 200 pempek adaan                     =Rp 1.000.000
                    Rp 10.000 x 50 pempek kapal selam            = Rp 500.000
Total                                                                                 = Rp 1.500.000          
Maka laba bersih nya adalah Rp 500.000

IX. Analisis 4P (Bauran Pemasaran)
1.    Product (Produk)
Produk yang kami jual adalah Pempek “Endut” yang merupakan makanan warisan budaya Indonesia yang sangat digemari masyarakat.
2.    Price (Harga)
Harga per pempek berkisar antara Rp 2500 hingga Rp 10.000 karena harga ini sangat terjangkau dan relatif murah.
3.    Promotion (Promosi)
Dalam melakukan promosi produk, yang kami lakukan adalah dengan menggunakan spanduk besar yang menarik perhatian, promosi mouth to mouth, promosi media sosial, dan juga menggunakan media cetak lokal.
4.    Place (Tempat)
Lokasi tempat usaha ini berada di daerah Bukit Besar, tepatnya di lingkungan Universitas Sriwijaya sehingga sangat strategis untuk dijadikan tempat usaha.

X.  Analisis SWOT
1.    Strength (Kekuatan)
-          Bertanggung jawab, disiplin kerja, kreatif dan inovatif dalam menjadikan usaha Pempek “Endut” menjadi usaha terbaik.
-          Lokasi yang strategis, mudah dijangkau, dan tempatnya modern.
-          Memiliki cita rasa yang khas dan lezat.
-          Memberikan pelayanan terbaik terhadap pelanggan
-          Menawarkan harga yang sangat terjangkau.

2.    Weakness (Kelemahan)
-          Persaingan pasar dengan usaha pempek yang lebih besar dan lebih dahulu.
-          Pempek “Endut” ini tidak bertahan lama dan mudah keras apabila suda lama digoreng.
-          Makanan Pempek “Endut” mudah ditiru.
3.    Oportunity (Peluang)
-          Dengan tetap menjaga cita rasa yang khas dan lezat Pempek “Endut”, kami yakin kami dapat bersaing walaupun harus bersaing dengan usaha pempek yang lebih dahulu.
-          Saat ini dengan belum adanya usahaPempek “Endut” dengan bidang usaha sejenis di Demang Lebar Daun yang lokasi usahanya bernuansa modern dan tempatnya nyaman.
4.    Threaty (Ancaman)
-          Munculnya pesaing-pesaing baru yang sejenis yang berusaha menyaingi usaha pempek kami, dengan cita rasa yang khas dan lezat serta menjualnya dengan harga yang lebih murah.

XI.             Penutup
Proposal ini bermanfaat dalam pendirian usaha restoran Pempek“Endut” yang merupakan inovasi bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan atas kebutuhan dalam hal kuliner untuk memberikan sajian pempek yang lezat dengan nuansa tempat yang modern.
Demikianlah proposal pendirian usaha restoran Pempek “Endut” ini dibuat. Seorang pengusaha harus dapat mengetahui manfaat apa usaha yang mereka akan jual untuk kepentingan orang banyak dan pribadi tanpa merugikan orang lain juga. Dalam hal ini, restoran Pempek “Endut” mengetahui kebutuhan konsumen, tujuan, dan sasaran yang akan dituju. Harapan kami untuk usaha restoran ini ialah supaya dapat cepat dikenal masyarakat dalam pencarian kuliner pempek terkini dan semakin melestarikan kuliner khas Palembang.
 

CELOTEH AZHOY Template by Ipietoon Cute Blog Design