Kamis, 03 Desember 2015

SURAT PERJANJIAN BISNIS

SURAT PERJANJIAN BISNIS
RESTORAN FRANCHISE 


Yang bertandatangan di bawah ini:

1. H. M. Sholeh Aun, swasta beralamat di Jl. Bima No 30 Jakarta Selatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2. Drs, Rusdan Nuzli, swasta beralamat di Jl. Arjuna No. 10 Lubuklinggau, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut  Franchisee

Pada hari ini Jumat, tanggal 4 Desember 2015 bertempat di kantor Restoran di alamat tersebut di atas, Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan lebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

·           Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji (fast food) yang dikenal dengan nama Restoran Maknyuzzz".

·           Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee untuk menjual dan menyajikan makanan Maknyuzzz untuk wilayah Lubuklinggau. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Maknyuzzz serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.

·           Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk membuka restoran. yang menyediakan dan menyajikan makanan fast food yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Lubuklinggau.

·           Franchjsor memberikan izin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama Restoran Maknyuzzz untuk itu Franchi-see dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diijinkan oleh Franchisor sebelumnya.

·           Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan syarat'syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
SYARAT-SYARAT

Franchisee menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:

1.      Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal S (Iima) tahun seluas 800 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
2.      Menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 20 (dua pulu) kendaraan roda 4 (empat) dan 40 (empat puluh) kendaraan roda 2 (dua) disertai dengan minimal satu toilet untuk konsumen.
3.      Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupia) dan uang jaminan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus distor ke rekening' Franchisor.
4.      Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan Iain dan atau usaha lain selain makanan Maknyuzzz yang ditetapkan oleh Franchisor.
PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI

1.      Franchisee setuju membayar Franchise fee sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah); pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani.
2.      Franchisor berhak mendapat royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3.      Untuk keperluan promosi secara nasional produk Maknyuzzz, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4.      Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-semata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk Maknyuzzz secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.

PASAL 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan usaha restoran yang dikelolanya.

PASAL 4
JAM BUKA RESTORAN

1.      Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di JI. Megah Raya No. 909 Lubuklinggau dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 4 (empat) cabang antara lain:

1.      Cabang Megang Pas bertempat di Jl. Puncak No. 128 pada bulan Maret 2016
2.      Cabang Kayu Ara bertempat di Jl. Melati No.B21 Lubuklinggau pada bulan Juli 2016
3.      Cabang Mesat I bertempat di Mal Utama Bandung JL Ratu No. 243 Lubuklinggau pada bulan November 2016
4.      Cabang Bandung II Jl. AsiaAfrika No. 7, Lubuklinggau pada bulan Maret 2017
2.      Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.

3.      Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi Restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 8.000.000 (tiga juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, ijin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.

PASAL 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR

Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:

1.      Memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada Franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Maknyuzzz .
2.      Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restor an Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
       3.      Menyelenggarakan program pelatihan (trainning) untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling    sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4.      Memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran franchisee berada dalam kead.aan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5.      Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankkan/ lembaga keuangan (kreditor) guna membantu franchi-see memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.




PASAL 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE

1.      Seluruh biaya untuk pengadaan perabot-perabot untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu Maknyuzzz yang sesuai dengan standar Franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan ijin-ijin atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggung an Franchisee sendiri.
2.      Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, Franchisee sepakat untuk membeli dan Franchisor atas biaya Franchisee.
3.      Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee paga restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program trainning dan kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.

PASAL 7
BIAYA-BIAYA

1.      Franchisee setuju untuk membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan.tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2.      Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, work shop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.

PASAL 8
PAJAK

Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang'undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.

PASAL 9
PERUBAHAN SISTEM

Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukannya dengan itikad baik demi usaha franchisee.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Lubuklinggau.

PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015

                  Franchisor                                                                               Franchisee



     H. M. Sholeh Aun                                                                       Drs. Rusdan Nuzli

0 komentar:

Posting Komentar

 

CELOTEH AZHOY Template by Ipietoon Cute Blog Design