SURAT PERJANJIAN BISNIS
RESTORAN FRANCHISE
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. H. M. Sholeh Aun, swasta beralamat di Jl. Bima No 30 Jakarta Selatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Restoran dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2. Drs, Rusdan Nuzli, swasta beralamat di Jl. Arjuna No. 10 Lubuklinggau, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee
Pada hari ini Jumat, tanggal 4 Desember 2015 bertempat di kantor Restoran di alamat tersebut di atas, Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan lebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
· Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji (fast food) yang dikenal dengan nama Restoran Maknyuzzz".
· Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee untuk menjual dan menyajikan makanan Maknyuzzz untuk wilayah Lubuklinggau. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan
mengendalikan mutu makanan Maknyuzzz serta memberikan pelayanan terbaik bagi
setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
· Franchjsor memberikan izin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama Restoran Maknyuzzz untuk itu Franchi-see
dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee
lainnya yang sudah diijinkan oleh Franchisor sebelumnya.
· Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa
berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor
dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk
kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan
syarat'syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
SYARAT-SYARAT
Franchisee menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:
1. Memiliki
tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal S (Iima) tahun
seluas 800 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
2. Menyediakan
fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 20 (dua pulu) kendaraan
roda 4 (empat) dan 40 (empat puluh) kendaraan roda 2 (dua) disertai
dengan minimal satu toilet untuk konsumen.
3. Menyediakan
modal awal usaha sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupia) dan
uang jaminan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang harus
distor ke rekening' Franchisor.
4. Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan Iain dan atau usaha lain selain makanan Maknyuzzz yang ditetapkan oleh Franchisor.
PASAL 2
FRANCHISE FEE DAN ROYALTI
1. Franchisee
setuju membayar Franchise fee sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta
rupiah); pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda
tangani.
2. Franchisor
berhak mendapat royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan
setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya
untuk penjualan bulan sebelumnya.
3. Untuk
keperluan promosi secara nasional produk Maknyuzzz, Franchisee bersedia
membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan
kepada Franchisor.
4. Marketing
fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-semata hanya
dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk Maknyuzzz secara
nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
PASAL 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA
Franchisee
tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung
Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum
yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan usaha restoran yang
dikelolanya.
PASAL 4
JAM BUKA RESTORAN
1. Pada
tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan
membuka dan mengoperasikan restoran di JI. Megah Raya No. 909 Lubuklinggau dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 4 (empat) cabang
antara lain:
1. Cabang Megang Pas bertempat di Jl. Puncak No. 128 pada bulan Maret 2016
2. Cabang Kayu Ara bertempat di Jl. Melati No.B21 Lubuklinggau pada bulan Juli 2016
3. Cabang Mesat I bertempat di Mal Utama Bandung JL Ratu No. 243 Lubuklinggau pada bulan November 2016
4. Cabang Bandung II Jl. AsiaAfrika No. 7, Lubuklinggau pada bulan Maret 2017
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3. Dalam
hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi Restoran, maka
Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 8.000.000 (tiga
juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, ijin, pajak dan biaya
apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee
sendiri.
PASAL 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR
Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:
1. Memberikan
panduan operasional pengelolaan restoran kepada Franchisee dan
menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan
dan teknik penyajian menu Maknyuzzz .
2. Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restor an Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
3. Menyelenggarakan
program pelatihan (trainning) untuk franchisee secara berkesinambungan
dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4. Memberikan
konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran franchisee berada
dalam kead.aan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya
bisnis restoran franchisee.
5. Memberikan
rekomendasi kepada pihak perbankkan/ lembaga keuangan (kreditor) guna
membantu franchi-see memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
PASAL 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE
1. Seluruh
biaya untuk pengadaan perabot-perabot untuk keperluan restoran serta
bahan-bahan baku pembuat menu Maknyuzzz yang sesuai dengan standar Franchisor
serta biaya-biaya lain seperti pengurusan ijin-ijin atas pembukaan dan
pengoperasian restoran menjadi tanggung an Franchisee sendiri.
2. Franchisee
setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam,
bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk
menunjang usaha restoran, Franchisee sepakat untuk membeli dan
Franchisor atas biaya Franchisee.
3. Franchisee
atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee paga restoran yang
dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program trainning dan
kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.
PASAL 7
BIAYA-BIAYA
1. Franchisee
setuju untuk membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai
dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan.tambahan atas semua
produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada
Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee
setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, work shop/pelatihan dan
pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor
bersama-sama dengan Franchisee lainnya.
PASAL 8
PAJAK
Setiap
pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas
pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang'undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh
Franchisee.
PASAL 9
PERUBAHAN SISTEM
Franchisor
berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk
penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan
baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukannya
dengan itikad baik demi usaha franchisee.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini
akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam
musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan
maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya
kedua belah pihak memilih domisili hokum yang tetap di kantor
Kepaniteraan pengadilan Negeri Lubuklinggau.
PASAL 11
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta
dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015
Franchisor Franchisee
0 komentar:
Posting Komentar