SURAT PERJANJIAN KERJA
SAMA
ANTARA
PT LS INDONESIA DENGAN TONG JEU, PTE
Nomor
127/IV/Jan/IBF/XI/2015
Pada hal ini, tanggal 12 September
2015 di Palembang,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Aza Dwi Noorindah
Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LS
Indonesia yang beralamat di Jalan Bukit Besar, Palembang.
Dalam perjanjian ini disebutkan
sebagai Pihak Pertama.
2. Elang Putra Nuraga
Direktur Utama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tong Jeung,
PTE yang beralamat di Orchard Street, Singapore.
Dalam
perjanjian ini disebutkan sebagai Pihak
Kedua.
Pihak-pihak pertama dan kedua
secara bersama-sama selanjutnya disebut Para
Pihak.
Para pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
PASAL
1
(Bentuk
Kerja Sama)
(1) Pihak Pertama menyepakati
komunitas yang dijanjikan, kualitas A sebanyak 100ton dengan harga $1000
(2) Barang eksportir pihak pertama
sebagaimana dimaksud ayat ?(1) adalah berupa CVO.
(3) Total harga barang tersebut
untuk 100ton adalah $100,000
PASAL
2
(JANGKA
WAKTU)
(1) Perjanjian ini berlaku untuk
selama jangka waktu 3 bulan, yaitu mulai tanggal 12 September 2015 sampai
dengan 31 Desember 2015.
(2) Apabila setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud alam ayat (1) berakhir, perjanjian ini dapat diperpanjang
dengan kesepakatan para pihak.
(3) Dalam perjanjian ini berakhir
karenan sebab apapun, maka pihak pertama berhak memperoleh dari pihak kedua.
Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak pertama seluruh produk
barang yang telah diserahkan kepada pihak kedua.
PASAL
3
(1) Pihak pertama dan pihak kedua
telah menyepakati bahwa pelabuhan asal pengiriman yaitu pelabuhan Boom Baru,
Palembang
(2) Paraa pihak telah menyepakati,
pelabuhan yang dituju adalah pelabuhan World Trade Center, Singapore.
PASAL
4
(1) Bank koresponden eksportir
Pihak Pertama adalah bank Indonesia.
(2) Bank koresponden Pihak Kedua
adalah Bank of Singapore.
(3) Nilai kontrak tersebut adalah
$100,000
PASAL
5
(Penyelesaian
Perselisihan)
(1) Apabila timbul perselisihan
antar pihak, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak
tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
(2) Apabila penyelesaian secara
musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
PARA PIHAK
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
AZA DWI
NOORINDAH ELANG PUTRA NURAGA
(Direktur Utama PT LS Indonesia) (Direktur Utama Tong Jeu, PTE)
0 komentar:
Posting Komentar