Senin, 16 November 2015

Surat Perjanjian Kerja Sama



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PT  LS INDONESIA DENGAN TONG JEU, PTE
Nomor 127/IV/Jan/IBF/XI/2015

Pada hal ini, tanggal 12 September 2015 di Palembang,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Aza Dwi Noorindah
    Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LS Indonesia yang beralamat di Jalan Bukit Besar, Palembang.
Dalam perjanjian ini disebutkan sebagai Pihak Pertama.
2. Elang Putra Nuraga
    Direktur Utama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tong Jeung, PTE yang beralamat di Orchard Street, Singapore.
Dalam perjanjian ini disebutkan sebagai Pihak Kedua.
Pihak-pihak pertama dan kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

PASAL 1
(Bentuk Kerja Sama)
(1) Pihak Pertama menyepakati komunitas yang dijanjikan, kualitas A sebanyak 100ton dengan harga $1000
(2) Barang eksportir pihak pertama sebagaimana dimaksud ayat ?(1) adalah berupa CVO.
(3) Total harga barang tersebut untuk 100ton adalah $100,000

PASAL 2
(JANGKA WAKTU)
(1) Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu 3 bulan, yaitu mulai tanggal 12 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud alam ayat (1) berakhir, perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
(3) Dalam perjanjian ini berakhir karenan sebab apapun, maka pihak pertama berhak memperoleh dari pihak kedua. Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan kepada pihak pertama seluruh produk barang yang telah diserahkan kepada pihak kedua.

PASAL 3
(1) Pihak pertama dan pihak kedua telah menyepakati bahwa pelabuhan asal pengiriman yaitu pelabuhan Boom Baru, Palembang
(2) Paraa pihak telah menyepakati, pelabuhan yang dituju adalah pelabuhan World Trade Center, Singapore.

PASAL 4
(1) Bank koresponden eksportir Pihak Pertama adalah bank Indonesia.
(2) Bank koresponden Pihak Kedua adalah Bank of Singapore.
(3) Nilai kontrak tersebut adalah $100,000

PASAL 5
(Penyelesaian Perselisihan)
(1) Apabila timbul perselisihan antar pihak, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Palembang.

PARA PIHAK
        PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


    AZA DWI NOORINDAH                                                                     ELANG PUTRA NURAGA
(Direktur Utama PT LS Indonesia)                                               (Direktur Utama Tong Jeu, PTE)

0 komentar:

Posting Komentar

 

CELOTEH AZHOY Template by Ipietoon Cute Blog Design